Adsense Atas
            Seperti diketahui, bahwa masalah agama dan korelasinya dengan negara selalu hangat untuk dibicarakan. Dinamika hubungan antar keduanya selalu diperselisihkan dengan beragam pendapat bahkan menuai perbedaan ril dalam penerapan langsung negara dan hukum-hukum yang berlaku. Lebih dari itu, hubungan keduanya pun menjadi faktor kunci dalam sejarah peradaban manusia, sebab hubungan keduanya; khususnya Islam dan negara dapat melahirkan kemajuan besar dan memberi konstribusi yang tak dapat dipungkiri dunia, demikian pula sebaliknya seperti yang terjadi di Eropa; hubungan gereja dengan negara yang melahirkan tak sedikit malapetaka.[1]
Seiring dengan itu isu kebangkitan Islam (the revival of Islam) kian kerap diusung. Teori, pemikiran dan pelbagai hipotesa yang berkaitan dengan negara dan agama senantiasa digulirkan dan didiskusikan, akan tetapi hal tersebut jika didudukkan dengan realita kekiniaan masih banyak menyisahkan banyak pertanyaan. Betapa tidak jika orang Arab memiliki ciri yang menyolok yakni Islam dan kesukuan (kelompok/(qabîlah))[2] dimana keduanya itulah yang mempengaruhi terbentuk negara-negara Arab sekarang dan kedua hal tersebut pulalah yang mewariskan ragam masalah. Diantaranmya pertama, untuk kesukuan dalam satu negara dari negara-negara Arab biasanya, jika negara tersebut dipimpin dari satu suku tertentu, maka hampir seluruh pejabat penting dan posisi strategis dari negara tersebut dipegang oleh suku tadi, walaupun bentuk pemerintahan negara tersebut adalah republik.  Kedua, Islam. Arab yang biasa diidentikkan dengan Islam, dimana dalam khazanah Islam mengenal istilah “politik Islam” harus rela dijadikan teladan, tudingan bahkan gunjingan oleh dunia terkhusus bagi mereka yang senantiasa memperhatikan laju perkembangan Arab dan Islam serta hukum yang berlaku di negara-negara Arab. Apalagi, sejarah Bangsa Arab yang tak bisa lepas dari Islam mengharuskan mereka senantiasa menjadi objek pembicaran dalam kajian-kajian Islam.
Pada gilirannya, frame masyarakat umum (awam) menganggap bahwa seluruh negara-negara Arab menganut sistem  hukum Islam sebab mereka beragama Islam dan Nabi Muhammad Saw berasal dari bangsa mereka. Hal ini tentunya tidak bisa dibenarkan 100 persen, sebab faktanya tidak semua orang Arab beragama Islam dan tidak semua orang Islam mengerti Islam bahkan tidak semua hukum negara-negara Arab berasaskan Islam. 
Untuk itu, makalah ini berupaya melihat dan menelaah lebih lanjut dan seksama bagaimana sistem hukum di Republik Arab Mesir terkhusus sistem keluarga yang digunakan oleh Negara tersebut. Semoga makalah ini bermanfaat dan bisa memberi wawasan baru serta mempertajam pisau telaah kita atas perkembangan ilmu pengetahuan terkhusus hukum keluarga dunia Islam.
Sejarah Terbentuknya Negara Republik Arab Mesir; Sebuah Bacaan Singkat
            Sebagaimana diketahui Mesir dikenal dengan peradaban kunonya. Sebab banyak peninggalan bersejerah dunia yang berada di Mesir, seperti Piramid Giza, Kuil Karnak, Kuil Ramses dan bangunan megah Luxor. Bukan hanya itu, pada masa Islam sejak Mesir berada dibawah kekuasaan Islam[3], Mesir pun dikenal dengan Provinsi yang menyimpan sejuta ulama (para sahabat, tâbi’in, cendikiawan, faqîh, ahli sufi)[4], kota seribu menara dan kota para nabi. Keadaan itupun berlanjut hingga sekarang dengan Universitas tertua di dunia Al-Azhar.
Negara yang luasnya hampir dua kali pulau Sumatera ini memiliki sejarah panjang, sesuai dengan gambaran dari penjelesan singkat pada paragraf diatas. Dimulai dari zaman Fir’aun hingga Islam baik masa khalifah  dan dinasti-dinasti (Dinasti Umawiyyah, Abbasiyyah, Dinasti Ikhshids, Dinasti Fathimiah[5], Dinasti Ayyubiyah, Dinasti Mamalik, Dinasti Osmani[6]), bahkan sekarang. Kesemuanya sedikit banyak memiliki pengaruh dalam pembentukan negara Mesir sekarang. Pada tulisan ini penelusuran atas terbentuknya negara Mesir akan dimulai pada akhir Dinasti Osmani. Pada tahun 1914 Mesir menjadi provinsi Imperium Osmani. Pada tahun 1922, Mesir memperoleh kemerdekaan terbatas dari Inggris, dan menjadi Kerajaan Konstitusional dengan Farouk sebagai rajanya. Tepat pada tanggal 23 Juli 1952, Farouk digulingkan oleh Gamal Abdel Naser, Anwar Sadat dan Mohammad Naguib. Peristiwa ini dikenal dengan revolusi 23 Juli, yang kemudian dijadikan Hari Nasional Mesir.[7]
Pada 18 Juni 1953, sistem kerajaan dibubarkan dan Republik Arab Mesir (Al-Jumhûriyyah Mishra Al-‘Arabiyyah/ Arab Republic of Egypt)[8] dideklarasikan. Proses perubahan sistem pemerintahan Mesir dimulai ketika Mesir kalah dalam perang melawan Rezim Zionis tahun 1948 sehingga  rakyat negara itu tidak lagi mempercayai pemerintahan Raja Faruq. Di tengah situasi Mesir yang kacau tersebut, sekelompok tentara Mesir mendirikan organisasi rahasia yang menentang infiltrasi Inggris dan sistem kerajaan di Mesir. Organisasi ini pada tahun 1952 dengan dipimpin Jenderal Muhammad Najib dan Gamal Abdul Naser mengadakan kudeta dan memaksa Raja Faruq, yang merupakan raja terakhir di Mesir, untuk mengundurkan diri dan dia beserta keluarganya diasingkan. Setahun kemudian, Republik Mesir dideklarasikan dan Jenderal Muhammad Najib diangkat sebagai presiden pertama. Setahun kemudian tepat pada tanggal 25 Februari 1954, dia digulingkan oleh Gamal Abdul Naser yang memerintah hingga tahun 1970.
Asas Negara Mesir; Landasan Perundang-undangan/Hukum Negara                          Penduduk Mesir berjumlah 56 juta jiwa (sensus 1992) dengan tingkat pertumbuhan 2.3 % dan persebaran penduduknya tidak merata, sehingga banyak daerah hunian berkepadatan tinggi, dan Kairo[9] sebagai daerah hunian terpadat.[10] 90% dari penduduk Mesir adalah penganut Islam, mayoritas Sunni dan sebagian juga menganut ajaran Sufi lokal. Sekitar 10% penduduk Mesir menganut agama Kristen; 95% dalam denominasi Koptik (Koptik Ortodoks, Katolik Koptik, dan Protestan Koptik). Agama memiliki peranan besar dalam kehidupan di Mesir, terkhusus agama Islam. Secara tak resmi, azan yang dikumandangkan lima kali sehari menjadi penentu berbagai kegiatan. Kairo juga dikenal dengan berbagai menara masjid (Negeri Seribu Menara). Menurut konstitusi Mesir, semua perundang-undangan harus sesuai dengan hukum Islam. Negara mengakui mazhab Hanafi lewat Kementerian Agama sesuai dengan undang-undang tahun 1910. Imam dilatih di sekolah keahlian untuk imam dan di Universitas Al-Azhar yang memiliki komite untuk memberikan fatwa untuk masalah agama.[11] Akan tetapi pada fase berikutnya putusan hukum dan undang-undang tidak terbatas diambil dari mazhab Hanafi saja akan tetapi mazhab-mazhab lain; Syafi’i, Maliki dan lain-lain sesuai dengan undang-undang tahun 1920 dan 1929.[12] 
            Perundang-undangan mesir yang telah disahkan pada tahun 1971 kemudian di revisi pada tahun 1981 juga 2005 sangat terpengaruh dengan syariat Islam. Dimana seluruh peraturan kenegaraan dan kebebasan indifidual banyak yang mengadopsi hukum Islam.[13] Lebih dari itu pada Bab II dari perundang-undangan negara tercantum bahwasannya Islam adalah agama dan negara, bahasa Arab adalah bahasa resmi negara dan pilar-pilar Syariat Islam merupakan rujukan asasi dalam pembuatan undang-undang negara.[14] Dalam Buku Penjelasan Hukum Kemasyarakatan Mesir pada tahun 1948 dikatakan bahwa syariat Islam merupakan landasan utama dalam pembuatan undang-undang. Teori-teori umum dan rinci banyak yang meruju’ dari syariat Islam.[15] Lebih dari itu dalam undang-undang Mesir 1971 dengan tegas ditulis: “kami Rakyat Mesir, berazam, yakin dan mengetahui kewajiban negara. Kami mengetahui hak Allah, risalah-Nya, hak Negara dan umat, hak landasan dan tanggungjawab manusia. Dengan nama Allah dan pertolongan-Nya.”[16]
            Perlu diketahui bentuk perundang-undangan di Mesir ditulis dan dibukukan sesuai dengan perundang-undangan modern, terdiri dari bab, pasal dan ayat. Walaupun secara Konstitusi perundang-undangan Mesir harus sesuai dengan hukum Islam, akan tetapi tak sedikit perundang-undangan Mesir yang mengadopsi hukum positif yang bermuara dari hukum Barat dan kesepakatan masyarakat (adat). 
Pengertian Hukum Keluarga (Al-Ahwâl As-Syakhsyiyyah) di Mesir
            Apabila ditelusuri dalam buku-buku fikih klasik maka istilah al-ahwâl as-syakhsyiyyah tidak akan ditemui, seakan-akan istilah tersebut adalah istilah baru dalam khazanah fikih Islam secara umum, artinya istilah al-ahwâl as-syakhsyiyyah merupakan istilah asing yang dipakai oleh ulama-ulama Islam mutakhir, bahkan istilah inilah yang digunakan oleh para akademisi sebagai judul besar dari kajian/bahasan tentang hubungan manusia dengan keluarga yang dimulai dari perkawinan dan diakhiri dengan warisan.
            Istilah al-ahwâl as-syakhsyiyyah merupakan istilah yang muncul dalam hukum Itali pada abad ke XII dan XIII. Pada waktu itu terjadi tarik menarik dalam mengambil rujukan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Rujukan tersebut adalah, pertama, Hukum Romawi (al-qânûn  ar-rûmâni) sebagai hukum umum yang dipakai oleh masyarakat Itali yang kemudian dinamakan hukum (al-qânûn),  kedua, hukum tempatan/daerah (adat) yang menjadi landasan hukum pada kawasan tertentu yang kemudian dinamakan keadaan/hâl-ahwâl. Pada gilirannya keadaan/hâl-ahwâl tersebut terbagi dua, pertama¸ keadaan yang berkaitan dengan diri pribadi seseorang (as-sakhsy) yang kemudian dinamakan al-ahwâl as-syakhsyiyyah. Kedua, keadaan yang berkaitan dengan harta yang kemudian dinamakan al-ahwâl al-‘ainiyyah.[17]
            Secara umum yang dimaksud dengan al-ahwâl as-syakhsyiyyah adalah hukum yang berbicara tentang hubungan seseorang dengan keluarganya dimulai dengan pernikahan dan diakhiri dengan pembagaian warisan.[18] Adapun di Mesir yang dimaksud dengan al-ahwâl as-syakhsyiyyah adalah hal-hal yang membedakan antara seseorang dengan orang lain dalam sifat-sifat pribadi dan keluarga yang mana hukum telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan sifat-sifat tersebut dan memiliki dampak yuridis terhadap kehidupan masyarakat, seperti seseorang menjadi istri, suami, anak, janda atau yang lain sebagainya. Sedangkan hukum yang berkaitan dengan masalah harta semua diatur dalam al-ahwâl al-‘ainiyyah.[19] Akan tetapi masalah tersebut (harta) digolongkan sebagai bahasan yang diletakkan dibawah payung besar bernama al-ahwâl as-syakhsyiyyah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Bab XIII Undang-Undang nomor 147 tahun 1949 sebab Islam memiliki aturan sendiri dalam hal yang berkaitan dengan harta baik warisan atau wasiat.[20]
Perkembangan Hukum Keluarga (Al-Ahwâl As-Syakhsyiyyah) di Mesir
            Perubahan hukum keluarga klasik menuju hukum keluarga yang mengadopsi pola penyusunan menurut perundang-undangan modern terjadi di negara-negara Arab untuk pertama kalinya di Mesir.[21] Secara historis masyarakat Mesir menganut mazhab Syafi’i, hal itu disebabkan karena Imam Syafi’i hidup di akhir hayatnya hingga wafat di negara tersebut, apalagi perubahan-perubahan signifikan dalam putusan-putusan hukum terjadi dalam dinamika berfikir Imam Syafi’i yang dikenal dengan al-qaul al-qadîm dan al-qaul al-jadîd selama ia berada di Mesir. Perkembangan selanjutnya tatkala Mesir berada di bawah kekuasan Dinasti Turki Usmani, Mazhab Hanafilah yang dijadikan basis utama dalam putusan hukum, termasuk hukum keluarga.
            Pada waktu itu penyusunan undang-undang keluarga langsung dipimpin oleh Rektor Universitas Al-Azhar Syekh Al-Maraghi. Undang-undang keluarga (al-ahwâl as-syakhsyiyyah) yang mengatur tentang perkawinan, thalaq, hak anak telah dihasilkan dari tahun 1920 hingga tahun 1952 dalam bentuk undang-undang negara sebagai berikut: 1. Undang-Undang No 25 Tahun 1920. 2. Undang-Undang No 56 Tahun 1923. 3. Undang-Undang No 25 Tahun 1929. 4. Undang-Undang No 77 Tahun 1943. 5. Undang-Undang No 71 Tahun 1946.[22] Juga termasuk Undang-Undang  No 100 Tahun 1985. Perlu diketahui seluruh undang-undang diatas mengadopsi hukum Islam yang harus diterapkan bagi warga Negara Mesir yang beragama Islam sesuai dengan Undang-Undang No 462 Tahun 1955.[23] seluruh undang-undang diatas juga sudah direvisi melalui Undang-Undang  No 100 Tahun 1985 yang merupakan landasan hukum dalam urusan al-ahwâl as-syakhsyiyyah hingga sekarang.
            Dinamika perubahan dan perbaikan putusan hukum akan terlihat jelas lewat perubahan-perubahan undang-undang yang terjadi. Diantaranya: Pertama, Mahkamah Mesir menetapkan peraturan tahun 1910 bahwa putusan hukum harus meruju’ ke pendapat terkuat (arjah al-aqwâl) dari Mazhab Hanafi. Hal ini direvisi lewat Undang-Undang No 25 Tahun 1929 bahwa putusan hukum boleh diambil dari seluruh mazhab. Kedua, UU Tahun 1976 dan UU Tahun 1985 yang memberikan hak/wewenang bagi isteri pertama untuk meminta thalaq pada suami jika sang suami menikah lagi tanpa izin darinya. Ketiga, UU Tahun 1999 memutuskan bahwa proses hukum harus dilaksanakan walaupun berasal hanya dari seorang isteri yang meminta khulu’ atas kehendaknya sendiri. Keempat, dalam hal warisan UU Tahun 1943 memutuskan bahwa hukum waris Mesir tidak hanya diadopsi dari Mazhab Hanafi saja akan tetapi semua mazhab. Kelima, dalam hal wasiat lewat UU No 71 Tahun 1946.  Keenam, wakaf  lewat UU 1956 yang merevisi UU Tahun 1946.[24] Dari paparan singkat diatas dapat diketahui bahwa sesungguhnya perkembangan hukum keluarga di Mesir sangatlah dinamis, hal tersebut terjadi dan diputuskan sebagai jawaban dari kejadian yang menuntut solusi pada masa tertentu.
            Untuk mengetahui bagaimana dinamika perkembangan hukum keluarga di Mesir ada baiknya pembicaraan tersebut dibagi dan diulas secara rinci. Pembagiaannya adalah sebagai berikut:
  1. Hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan
  2. Hal-hal yang berkaitan dengan thalak
  3. Hal-hal yang berkaitan dengan pengasuhan anak
Ulasan yang akan dibicarakan hanyalah masalah-masalah penting yang berkaitan dengan tiga hal tersebut. Adapun masalah-masalah yang biasa dibicarakan dan telah lama disepakati tidak perlu dibahas dengan panjang lebar.
a.    Hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan
1.     Apabila seorang yang meminang memberi perhiasaan kepada wanita yang dipinangnya, kemudian ia membatalkan pinangannya, maka dalam satu perhiasan tersebut memiliki dua status tergantung kepada orang yang memandangnya. Pertama, ia seperti mahar dan hukum yang berlaku adalah hukum mahar. Kedua, perhiasan tadi adalah hadiah dan seluruh hukum yang berlaku adalah hukum hadiah. Di Mesir status perhiasan tadi adalah mahar sebab adat kebiasaan Mesir menganggap hal tersebut merupakan mahar dan berada dalam daerah aqad menuju jenjang pernikahan.[25]
2.     Usia pernikahan bagi seorang perempuan minimal 16 tahun (hijriyyah) dan bagi seorang laki-laki adalah 18 tahun (hijriyyah). Jika umur mereka yang akan melangsungkan pernikahan kurang dari ketentuan diatas maka pernikahan tidak boleh dilaksanakan. Hal tersebut sesuai dengan Bab 99 UU No 78 Tahun 1931.[26]
3.     Sejak awal bulan Agustus tahun 1931 hingga sekarang, jika seorang pria meninggal dan seorang wanita mengaku bahwa dirinya adalah isteri dari almarhum tadi, maka pengakuaannya tersebut tak dapat dijadikan landasan hukum kecuali jika ada surat resmi pernikahan atau tulisan tangan dari almarhum yang menerangkan bahwa dirinya adalah suami dari isteri tertentu dan ada bubuhan tandatangan jelas dari almarhum.[27]
4.     Menurut UU No 100 Tahun 1985 bagi pasangan suami isteri harus memiliki kartu/buku nikah yang menerangkan bahwa mereka adalah sepasang suami isteri yang sah dan diakui oleh pemerintah. UU tersebut juga tidak melarang bagi seorang suami untuk berpoligami, akan tetapi UU itu menegaskan bahwa jikalau seorang suami ingin berpoligami hendaknya ia berusaha menghilangkan bahaya (dharar) bagi isteri-isterinya. Bahaya disini ditimbang dan ditentukan oleh seorang hakim agama yang menentukan putusan sesuai dengan keadaan sepasang suami isteri baik dari segi kemasyarakatan, ekonomi, pengetahuan juga dengan adat kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dimana ia hidup. Disamping itu UU tadi menetapkan bahwa adil merupakan syarat dari kebolehan poligami bagi lelaki. Landasan ini merupakan kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Mesir dan Sudan dalam Mu’tamar yang diadakan pada tanggal 20-25 Januari 1979. Bukan hanya itu kesepakatan ini juga disetujui oleh Komite Riset Al-Azhar yang dipimpin oleh Syekh Abdul Halim Mahmud termaktub dalam putusannya bab 133.[28] Hal ini juga akan lebih jelas lewat UU Tahun 1976 dan UU Tahun 1985 yang memberikan hak/wewenang bagi isteri pertama untuk meminta thalaq pada suami jika sang suami menikah lagi tanpa izin darinya.[29]
5.     Bagi seorang suami harus memberi nafkah isterinya, adapun ukuran nafkah tersebut disesuaikan oleh keadaan ekonomi suami walau bagaimana keadaan isteri. Hal tersebut termaktub dalam Bab 16 UU No 25 Tahun 1929. Apabila sang isteri menderita penyakit yang memaksa dirinya tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai isteri maka nafkah isteri tersebut merupakan kewajiban suami sesuai dengan UU No 100 Tahun 1985. Bagi wanita karir dimana suami tak merestui pekerjaannya di luar rumah maka suami tak ada kewajiban untuk menafkahinya tapi jika sebaliknya maka nafkah masih penuh berada ditangan suami. Jika terjadi masalah dan masalah tersebut diajukan ke pengadilan maka suami hendaknya menafkahi isterinya tersebut selama dua minggu, nafkah ini dikenal dengan istilah nafkah temporal (an-nafaqah al-mu’aqqotah). Sedangkan jumlah/ukuran nafkah tersebut hanyalah cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari saja. Nafkah ini diistilahkan oleh pengadilan Mesir dengan nafkah orang-orang fakir (nafaqah al-fuqarâ’), hal ini diatur dalam Bab 16 UU No 25 Tahun 1929. Semasa sang suami enggan untuk menafkahi isterinya dan sang suami memiliki harta, jika harta tersebut tampak dan mudah dilihat maka hakim memiliki wewenang untuk menjual harta tersebut demi memenuhi kebutuhan isterinya. Tapi jika harta sang suami sulit didapat, maka bagi isteri hak untuk memenjarakan suami minimal satu bulan lewat hakim hingga ia menafkahinya. Hukuman penjara ini merupakan pelajaran bagi suami atas kelalaiannya dalam memenuhi tugas dan kewajiban sebagai isteri dan hutang nafkah tersebut tidak jatuh dari diri suami sesab penjara hanyalah jalan untuk memberi pelajaran bagi suami. Jika suami enggan untuk menafkahi isterinya dan sang suami tak memiliki harta maka hakim tak memiliki wewenang untuk memenjarakannya. Dalam hal memenjarakan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, jika ia tak menafkahi isterinya hingga berhutang. Kedua, jika suami benar-benar mampu untuk menafkahi isterinya. Peraturan ini sejalan dengan Bab 247 UU No 78 Tahun 1931.[30]  
6.     Jika sang isteri tidak taat kepada suaminya maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk menafkahi isterinya, dimulai sejak ia tak taat dan bagi suami harus melaporkan hal ini pada pengadilan. Bagi isteri pun ada wewenang untuk membela diri menjelaskan alasan ketidaktaatannya selama sepuluh hari dari aduan suami. Jika setelah sepuluh hari tersebut tak ada belaan isteri maka aduan suamilah yang digunakan. Sesuai dengan Bab 6 UU No 100 Tahun 1985.[31]
b. Hal-hal yang berkaitan dengan thalak  
1.      Sesuai dengan Bab 5 UU No 100 Tahun 1985, bagi seorang suami harus segera melaporkan dirinya untuk diberi surat resmi jika ia menthalaq isterinya dan berlaku seluruh hukum thalaq bagi mereka berdua baik itu harta dan nafkah dengan syarat harus sepengetahuan isteri. Apabila isteri tidak mengetahui bahwa dirinya dithalak, maka seluruh hukum tersebut tak berlaku.[32]
2.      Pada mulanya pengadilan Mesir menganut mazhab bahwa thalak tiga dalam satu waktu berarti jatuh thalak tiga. Akan tetapi setelah disahkan Bab 3 UU No 25 Tahun 1929 maka pengadilan mesir menganggap bahwa thalak tiga dalam satu waktu berarti jatuh thalak satu dan menungkinkan bagi suami untuk ruju’ kembali.[33]
3.      Tidak berlakunya hukum thalak bagi suami yang menthalak isterinya dalam keadaan mabuk, begitu pula dengan thalak dimana sang suami dipaksa untuk menthalaknya, baik dengan ancaman, teror dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan Bab I UU No 25 Tahun 1929.[34]
4.      Pengadilan memiliki wewenang untuk menceraikan sepasang suami isteri jika sang suami enggan memberi nafkah sang isteri. Adapun status thalaq yang dijatuhkan pengadilan adalah thalaq raj’i. Jika sang suami ingin kembali kepada isterinya ia harus memenuhi dua syarat, pertama, kemampuannya dalam memberi nafkah. Kedua, ia harus mengumumkan di depan pengadilan akan kesanggupannya memberi nafkah wajib kepada isteri dan ia harus memberi nafkah kontan di depan pengadilan. Pengadilan juga memiliki wewenang untuk mencerikan sepasang suami isteri apabila ada laporan bahwa hubungan mereka tidak harmonis dan berbahaya bagi kelangsungan masa depan. Hal tersebut diatur dengan gamblang pada Bab 7 hingga 11 UU No 100 Tahun 1985. Diantaranya, jika isteri melapor bahwa suaminya membahayakan dirinya dan ia tak sanggup lagi untuk hidup bersama maka boleh bagi hakim untuk menceraikannya dengan thalaq bâin.[35]
5.      Jika sang suami tak hidup bersama dengan isterinya dan tidak diketahui keberadaannya maka bagi isteri boleh meminta thalaq lewat hakim apabila masa pisahnya dengan suami selama satu tahun dan tidak ada alasan yang dapat dijadikan pegangan dari kepergiaanya. Adapun syarat dimana hakim berwenang untuk menceraikannya adalah pertama, kepergiaannya tanpa alasan yang dapat dimaklumi. Kedua, selama satu tahun. Thalaq yang dijatuhkan hakim adalah thalaq bâin. Sesuai dengan Bab 12 UU No 25 Tahun 1929. Isteri juga dapat meminta thalaq kepada hakim jika sang suami berada dalam tahanan/penjara. syarat dimana hakim berwenang untuk menceraikannya adalah pertama, lama masa penjara adalah tiga tahun atau lebih, jadi jika ia memohon kepada hakim untuk menceraikan dirinya dan suaminya kurang dari tiga tahun maka pengadilan tidak akan mengabulkan permohonannya. Kedua, suami sudah berada di dalam penjara selama satu tahun. Sebab masa pisah yang ditentukan oleh hukum Mesir paling kurang selama satu tahun. Thalaq yang dijatuhkan hakim adalah thalaq bâin. Sesuai dengan Bab 12 UU No 25 Tahun 1929.[36]
6.      Jika pada masa ’iddah terbukti bahwa sang isteri mengandung seorang anak maka anak tersebut merupakan anak dari suaminya terakhir. Tapi pengakuaan isteri bahwa anak tersebut adalah anak dari suaminya dahulu tidak dibenarkan jika melebihi 265 hari kecuali jika sang suami mengakui hal tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No 25 Tahun 1929. Apabila terjadi thalaq dan dalam masa ’iddah salah satu dari pasangan suami tersebut meninggal, apabila thalaq tersebut adalah thalaq raj’i maka berlaku bagi yang ditinggalkan hukum waris dan mendapat bagian. Berbanding terbalik jika thalak tersebut adalah thalak bâin.[37]
7.      Jika seorang suami tidak mematuhi ketentuan-ketentuan hukum diatas maka hakim boleh memenjarakannya kurang dari enam bulan dan dikenakan denda kurang dari LE 200.[38] Apabila ia memberi keterangan yang salah maka ia dikenakan denda kurang dari LE 50[39] dan penjara tidak lebih dari satu bulan. Hal ini sesuai dengan Bab 23 UU No 100 Tahun 1985.[40]


d.      Hal-hal yang berkaitan dengan pengasuhan anak
  1. Sesuai dengan Bab 20 UU No 100 Tahun 1985 bahwa pengurusan/pengasuhan bagi anak perempuan berlangsung duabelas tahun sedangkan untuk anak laki-laki selama sepuluh tahun. Dan boleh bagi hakim untuk menetapkan bagi anak laki-laki masih berada dalam asuhan salah satu pengasuh hingga berumur lima belas tahun dan bagi anak perempuan hingga ia menikah. Sedangkan tempat tinggal/rumah anak adalah kewajiban dari sang ayah, ia berkewajiban untuk menyediakan rumah yang layak bagi anaknya dan pengasuhnya, jika ia telah besar maka anak tersebut dapat kembali ke rumah ayahnya. Hal ini sesuai dengan Bab 18 UU No 100 Tahun 1985.[41]
  2. Menurut Bab 18 UU No 100 Tahun 1985 bahwa nafkah untuk anak adalah kewajiban suami/ayah. Sang ayah harus memberi nafkah anak perempuan hingga ia menikah. Dan bagi anak lelaki nafkah tersebut diberikan hingga ia mempu untuk mencari rizki/nafkah sendiri, paling tidak sudah menginjak umur lima belas tahun. Akan tetapi jika anak tersebut memiliki cacat atau sedang menuntut ilmu maka semua nafkah berada ditangan ayah. Nafkah tersebut meliputi kebutuhan primer (sandang), sekunder (pangan) dan tambahan (papan).[42]
  3. Menjenguk anak adalah ketentuan hukum dan dibolehkan bagi kedua orang tua yang telah bercerai, dengan pengaturan waktu jenguk yang telah disepakati atau ditentukan oleh hakim, dengan syarat acara tersebut tidak membahayakan anak. Jika sang anak tidak mau bertemu maka orang tuanya tak memiliki hak untuk memaksa bertemu sebab hal itu membahayakan keadaan psikologi sang anak. Hal ini sesuai dengan Bab 345 dari Tata Tertib Perundang-undangan Mesir.[43]  

Pandangan Umum
            Ada beberapa catatan penting yang muncul tatkala kami menelaah sistem keluarga di Republik Arab Mesir diantaranya:
            Pertama, Sebagai sebuah agama yang universal dan integral, Islam menawarkan hukum langit sebagai solusi terhadap permasalahan yang muncul dan harus diperjuangkan oleh kaum muslim. Hukum Islam ini memang sekarang belum terwujud sempurna secara faktual, tapi secara konseptual sangat menjanjikan. Secara imani, tentu seorang muslim sangat yakin bahwa ia pasti adalah satu-satunya hukum yang mampu memenuhi semua harapan manusia, karena Islam memang diturunkan untuk seluruh umat manusia, termasuk non-muslim sekali pun. Maka, mengkaji hukum Islam secara intens lalu mewujudkannya dalam realitas kehidupan masyarakat merupakan perkara yang amat urgen, apalagi sudah lebih dari seratus tahun penulisan undang-undang di negara-negara muslim menggunakan metode mutakhir (qânûn) yang menggunakan bab, pasal dan ayat.
Kedua, sudah menjadi ciri khas dari hukum Islam yang lebih kita kenal dengan fiqih selalu menawarkan solusi-solusi segar. Fiqih tidak harus dikembangkan akan tetapi nalar fiqihlah yang hendaknya selalu disinergiskan. Sebab nalar fiqihlah yang dapat berdialog dengan zaman sesuai dengan setting sosial dan kultur yang berlaku di suatu masa dan suatu tempat.
Kesimpulan
Bentuk penulisan dan perundang-undangan hukum keluarga Republik Arab Mesir senantiasa berjalan dinamis. Secara umum perundang-udangan masih berpegang teguh dan bermuara dari ajaran Islam. Memang jika dilihat sepintas lalu maka akan dikira bahwa perundang-undangan yang ditulis lewat metode mutakhir (menggunakan bab, pasal dan ayat) tidak sesuai dengan ajaran Islam. Akan tetapi asumsi tersebut perlu ditinjau ulang dan diteliti lebih mendalam. Sebab setelah kami telusuri sebenarnya perundang-undangan tersebut dibangun lewat paradigma berfikir yang bermuara dari paradigma Islam dan ini merupakan salah satu model pembaharuan di negara ini, tepatnya pembaharuan dalam bentuk pembuatan undang-undang dan ketetapan-ketetapan hakim. Model pembaharuan ini dikenal dengan intra-doctrinl reform. Tampaknya para pakar hukum Mesir menggunakan salah satu kaidah yakni “acuan dalam hukum adalah dengan makna yang terkandung bukan dengan bangunan/bentuk sesuatu” (al-‘ibrah bi al-ma’âni lâ bi al-mabâni). Jadi sebenarnya perundang-undangan tersebut mengacu kepada Al-Quran dan Sunnah, sehingga klaim bahwa Islam tidak usang dan memperjuangkan aspirasi kekinian; betul adanya dan adagium bahwa “syari’at Islam tepat untuk segala zaman” (shâlihah likulli zamân wa makân) menjadi benar, baik secara konseptual maupun praktikal. Wallahua’lam.
Adsens Kiri Adsens Kanan

0 komentar:

Posting Komentar

Postkan Komentar Anda

 
Note & Pena © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top